Search

Dari 514 Kabupaten di RI, Hanya 40 yang Punya Rencana Tata Ruang

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah mempersiapkan peluncuran kebijakan satu peta pada 2018. Kebijakan ini mengumpulkan seluruh data dari seluruh provinsi dan Kementerian Lembaga serta pemerintah daerah (Pemda).

Kebijakan satu peta ini juga dibutuhkan untuk mempermudah investor memperoleh informasi data spasial termasuk potensi lahan. 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, selama ini hanya 40 dari 514 kabupaten kota di Indonesia yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dari 40 kabupaten tersebut, hanya tujuh kabupaten kota yang memiliki peta digital yang dapat diakses oleh Investor. 

"Bapak ibu mungkin tidak tahu ada 514 kabupaten di negara ini. Berapa yang punya RDTR? RDTR diperlukan menentukan lokasi kegiatan proyek investasi maupun izin lokasi. Nah, anda tahu 514 berapa punya RDTR ada 40. Artinya mayoritas tidak senang, memilih tidak bikin," ujar Darmin di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (13/8/2018). 

"Karena kalau sudah ada RDTR itu sangat detail dia. Sehingga lokasi kegiatan bisa ditetapkan tanpa berisiko tumpang tindih dengan yang lain. Dari 40 itu Anda tahu yang sudah dituangkan dalam peta digital enggak sampai 7 peta digitalnya," sambungnya. 

Padahal, kata Darmin, informasi RDTR melalui peta digital ini sangat diperlukan oleh investor untuk mengetahui potensi dan pengurusan izin lahan yang harus dilakukan.

Oleh karena itu, pemerintah menghadirkan kebijakan satu peta yang telah dikaji dalam 20 bulan terakhir. 

"Jadi ada banyak hal yang menjadi tidak optimum, tidak efisien karena kita tidak punya satu peta di seluruh republik ini. Tentu kita berharap setelah selesainya 20 bulan kita sudah terintegrasi petanya. Kita sudah siap membuat aturan berbagai pakai melalui kebijakan satu peta," ujar Darmin. 

Darmin menambahkan, ke depan penggunaan kebijakan satu peta ini tetap mendapat pengawalan dari pemerintah, sehingga penyalahgunaan informasi dapat dihindari. Hal ini kemudian akan diatur dalam Peraturan Presiden.

"Nanti diatur tidak bisa semua pihak, karena ada didalamnya enggak untuk semua pihak. Misalnya HGU peruntukan penggunaan hutan, ada soal HGU untuk pertambangan, mungkin untuk perkebunan dan sebagainya,” ujar dia

"Pepresnya sedang kita rampungkan, mudah mudahan sudah selesai sebelum nanti diluncurkan oleh Presiden," tambah dia. 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2vDYhXG

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Dari 514 Kabupaten di RI, Hanya 40 yang Punya Rencana Tata Ruang"

Post a Comment

Powered by Blogger.