Mereka membawa 4 hakim, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Medan, bersama 2 panitera.
Humas PN Medan Erintuah Damanik mengakui adanya tindakan KPK di PN Medan, Selasa (28/8) pagi. "Ya (KPK)," katanya kepada wartawan.
Erintuah mengaku petugas KPK membawa 4 hakim dan 2 panitera untuk dimintai keterangan. Mereka dikabarkan dibawa ke Mapolda Sumut.
"Mereka membawa Ketua PN (Marsudin Nainggolan), Wakil Ketua PN (Wahyu Prasetyo Wibowo), Pak (hakim) Sontan (Meraoke Sinaga), (hakim ad hoc tipikor) Merry (Purba), Elpandi (panitera), Oloan (Sirait) (panitera)," kata Erintuah.
Erintuah mengaku belum tahu kasus apa yang tengah ditangani KPK. "Saya tidak tahu pasti, tapi kabarnya terkait pidana korupsi," sebutnya.
Dia juga menyatakan, sejumlah meja hakim sudah disegel. "Meja Sontan dan Merry sudah disegel," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK: Penangkapan Hakim di Medan Diduga Terkait Penanganan Perkara"
Post a Comment