Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Senin (27/8) di Jakarta menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis terkait Pengoperasian APPLE-GATRIK (Aplikasi Penghitungan dan Pelaporan Emisi Ketenagalistrikan).
"Dengan APPLE-GATRIK kini perusahaan dapat melaporkan langsung secara mandiri berdasar standar dan metodologi yang sama," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Munir Ahmad, dalam sambutannya mewakili Direktur Jenderal Ketenagalistrikan pada acara tersebut.
Bimbingan teknis yang dilaksanakan selama dua hari ini akan melatih perusahaan pembangkit untuk melaporkan emisi yang dihasilkannya secara online melalui APPLE-GATRIK. Penggunaan aplikasi ini diharapkan mampu memudahkan perusahaan pembangkit dalam menghitung dan melaporkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK)-nya ke pemerintah berdasarkan standar dan metodologi yang telah ditetapkan.
Munir menuturkan, upaya ini selaras dengan komitmen pemerintah yang tertuang dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) pertama yang merupakan kontribusi Indonesia dalam pelaksanaan Persetujuan Paris (Paris Agreement) untuk menurunkan emisi GRK sebesar 29 % lebih rendah dibandingkan dengan skenario Business As Usual (BAU) di tahun 2030 dengan usaha sendiri dan sampai dengan 41% jika ada bantuan internasional. Untuk itu Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris melalui UU No. 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris.
Selain itu, lanjut Munir, untuk mendukung pelaksanaan dari pengoperasian APPLE ini, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan juga telah menerbitkan buku Pedoman Penghitungan dan Pelaporan Investarisasi Gas Rumah Kaca Bidang Energi Sub Bidang Ketenagalistrikan yang diterbitkan pada tanggal 15 Mei 2018. Buku ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam penyelenggaraaan inventarisasi GRK, penyeragaman metodologi inventarisasi serta untuk mendapatkan data dan hasil inventarisasi yang valid.
Dengan adanya aplikasi APPLE ini diharapkan pencapaian target penurunan emisi GRK sub bidang pembangkitan tenaga listrik dapat terukur sesuai dengan standars dan metodologi yang ditetapkan melalui pengumpulan data terkait emisi GRK.
"APPLE ini juga dapat diakses secara online melalui laporan-emisigatrik.id sehingga akan semakin memudahkan perusahaan pembangkit untuk melaporkan emisi mandiri secara online," jelas Munir.
(*)
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2wmShTDBagikan Berita Ini
0 Response to "Perusahaan Kini Bisa Laporkan Emisi GRK Mandiri Secara Online"
Post a Comment