:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2326403/original/071578000_1533917120-IMG-20180724-WA0028.jpg)
Liputan6.com, Kupang - Setelah meneliti berkas kasus pengeroyokan terhadap keluarga pasien di Puskesmas Nunkolo, Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), penyidik Kejaksaan Negeri TTS akhirnya mengungkap fakta baru. Ada dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus pengeroyokan itu.
Menurut Kasie Pidum Kejari TTS, M Eko Priyanto, fakta itu didapat berdasarkan berkas dari polisi. Ini membuka peluang jumlah tersangka naik menjadi empat orang.
"Kejaksaan akan menjadikan oknum TNI itu sebagai saksi dan diperiksa," kata M Eko Priyanto.
Jika dalam pemeriksaan sebagai saksi itu anggota TNI tersebut terbukti ikut menganiaya, ia akan diproses di Pengadilan Militer. Sebelumnya, dugaan keterlibatan anggota TNI itu juga diungkap korban penganiayaan, Markus Misa.
Diungkapkan, selain dianiaya Kepala Puskesmas, Alvian Kase bersama beberapa staf, ada salah satu anggota TNI berinisial YT. YT mendatangi Puskesmas dan menganiayanya setelah kepala puskesmas memprovokasinya.
"Dia menelepon dan mengatakan saya lempari istri oknum TNI yang kerja di Puskesmas itu dengan sandal, padahal saya tidak lempar siapa pun," kata Markus.
Markus mengatakan, karena terprovokasi oleh pernyataan bohong kepala Puskesmas, YT kemudian ikut menganiayanya, padahal saat itu ia sudah babak belur dianiaya Kepala Puskesmas dan stafnya.
Dia berharap polisi bertindak profesional dalam menangani kasus yang menimpanya. "Kami orang kecil tetapi saya minta hukum harus berlaku adil," imbuh Markus.
Markus dianiaya saat memeriksa kandungan sang istri. Penyidik Polres TTS kini menetapkan tiga tersangka yakni, Kepala Puskesmas, Alvian Kase, dan dua orang Staf berinisial G dan OF.
Simak video menarik pilihan berikut di bawah:
iBU KANDUNG JADI TERSANGKA PENGANIAYAAN BAYI
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Temuan Baru Kasus Keluarga Pasien di Puskesmas"
Post a Comment