:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape.png,553,20,0)/kly-media-production/medias/2017860/original/003150400_1521620601-20180321_121448.jpg)
Berkaitan dengan konteks Pemilu 2019, aturan atau rujukan yang digunakan adalah peraturan KPU dan pengawasan Bawaslu, seperti konten dalam akun di media sosial yang telah didaftarkan pada KPU.
Konten negatif yang berkaitan dengan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam akun media sosial selain yang didaftarkan pada KPU akan ditangani dengan UU ITE.
Sebelumnya, beredar situs bermuatan negatif tentang Sandiaga Uno, sejumlah operator seluler sudah menutup akses ke situs tersebut, tetapi masih ada yang dapat membukanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2Q4NdL4Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menkominfo: Situs Skandal Sandiaga Diblokir Bukan karena Laporan Bawaslu"
Post a Comment