:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2390482/original/012354000_1540281413-20181023-Rizal-Ramli-4.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Rizal Ramli menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hampir lima jam. Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu diperiksa sejak pukul 11.05 hingga 16.35 WIB.
Pemeriksaan terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
"Tadi kami ditanya penyidik Polda Metro Jaya selama lima jam sangat profesional. Kami angkat topi kepada penyidik yang profesional, dengan pertanyaan yang bagus-bagus," ungkap Rizal di lokasi, Rabu (24/10/2018).
Ia mengaku heran dengan laporan atas dirinya. Pasalnya, pelapor mempersoalkan pernyataannya di media elektronik.
Karena itu, Rizal menilai tak tepat laporan dilayangkan ke polisi.
"Karena itu wawancara dilakukan di televisi, seharusnya kalau ada perbedaan tafsir, perbedaan apa pun, mekanisme yang benar adalah diajukan ke Dewan Pers," kata Rizal.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2OIlqE2Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diperiksa Polisi 5 Jam, Rizal Ramli: Harusnya Ini Kewenangan Dewan Pers"
Post a Comment