:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2281585/original/044422900_1531735881-Dirut-Jasindo-Ditahan6.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono, terkait kasus korupsi kegiatan fiktif di PT Asuransi Jasindo.
"Hari ini perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari dimulai 14 Oktober 2018 sampai 12 November 2018 untuk BTJ (Budi Tjahjanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (9/10/2018).
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono (BTJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran kegiatan fiktif agen jasa persero dalam asuransi minyak dan gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Akibat perbuatan tersebut negara diduga dirugikan sekitar Rp 15 miliar. Budi selaku Direksi Jasindo memerintahkan dan menunjuk perseorangan menjadi agen terkait dua proses pengadaan tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Pada 2009, BP Migas mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di KKKS. Panitia pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas mengumumkan PT Jasindo ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2NtQ4vjBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Dirut Jasindo"
Post a Comment