:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1638045/original/047427100_1499061725-gavel-1017953_960_720__Pixabay.jpg)
Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengaku belum mengetahui adanya OTT KPK terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Nanti saya lihat dulu kenyataannya di lapangan, siapa personelnya," kata Suhadi.
Dia menjelaskan, nantinya yang bersangkutan akan diberikan tindakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Suhadi menyebut, bila telah ditetapkan tersangka oleh KPK, nantinya yang bersangkutan akan diberhentikan sementara.
"Kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, putusan terhadap dia, itu sudah diberhentikan permanen," jelasnya.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2RiSZKcBagikan Berita Ini
0 Response to "6 Fakta Operasi Tangkap Tangan KPK di PN Jaksel"
Post a Comment