Search

[Cek Fakta] Jokowi dan Kemenag Akui Sahnya Agama Yahudi di Indonesia?

Berikut selengkapnya isi tulisan dari situs www.nahimunkar.org yang dipublikasi pada 5 Agustus 2016:

Kemenag RI Akui Sahnya Agama Yahudi di Indonesia, Saat Israel Dikutuk karena Sahkan UU Pemenjaraan Anak-anak Palestina

Kementrian Agama RI mengakuia sahnyaAgama Yahudi di Indonesia. Dalam waktu bersamaan, Kelompok HAM di dunia sedang mengutuk persetujuan Israel atas undang-undang baru yang memungkinkan pemenjaraan bagi anak berusia 12 tahun untuk “pelanggaran teroris”.

Inilah beritanya.

Pemerintah Akui Yahudi Sebagai Agama Sah dan Ijinkan Berkembang di Indonesia

AntiLiberalNews – Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama Ferimeldi menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan agama Yahudi di Indonesia dan bebas menjalankan ajaran agamanya.

“Pemerintah tidak hanya mengakui enam agama, tetapi juga agama-agama yang lain. Yang lain itu, seperti Yudaisme, dibiarkan apa adanya,” ujar Ferimeldi, seperti dilansir Islamedia dari CNNIndonesia.com, Rabu(3/8/2016).

Meskipun mendapatkan pengakuan keberadaan, pemeluk agama Yahudi tidak akan mendapatkan pelayanan dari negara seperti yang diterima pemeluk agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Ferimeldi mengungkapkan bahwa keberadaan agama ataupun aliran kepercayaan selain 6 agama resmi itu dilindungi dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945.

“Sepuluh macam hak yang diatur konstitusi melalui Bab XA, juga melekat pada para penganut Yudaisme. Hak itu mencakup hak hidup, hak ekonomi, sosial, dan politik” tegas Ferimeldi.

Ferimeldi juga menegaskan bahwa pemerintah membiarkan kesempatan kepada pemeluk agama Yahudi di Indonesia untuk bebas berkembang, dengan syarat tidak melanggar peraturan perundangan.

Red: Adiba Hasan/https://ift.tt/1ldPgIA

***

Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. [Al Ma”idah82]Kemarin hari ulang tahun Kemenag RI dimeriahkan dengan tarian (kemusyrikan) Bali dengan menginjak-injak sajadah. Kini Kemenag mengakui sahnya agama Yahudi.

Apakah Kemenag yang merupakan hadiah bagi umat Islam secara sejarahnya, hingga diadakannya Kemenag itu sendiri belakangan dibanding kementrian lain itu kini justru untuk menghadiahi Umat Islam berupa keyakinan yang menurut ayat tersebut sangat memusuhi Islam?

Sekadar kilas balik, inilah berita yang pernah heboh soal tingkah Kemenag.

Situs www.nahimunkar.org juga membagikan tautan ke tiga tulisan mengenai Kemenag, salah satunya dari situs berbeda.

Cek Fakta. Screenshot blog soal pengakuan agama Yahudi. (Liputan6.com)

Selanjutnya, berikut isi lengkap tulisan dari blog Opraindo:

Kemenag Akui Sahnya Agama Yahudi di Indonesia, Jokowi: Pemerintah Akan Lindungi Agama Yahudi di Indonesia

OPERAINDO- Pemerintah mengakui keberadaan agama Yahudi atau Yudaisme di Indonesia.

Namun, pemeluk agama itu tidak akan mendapatkan pelayanan dari negara, seperti yang diperoleh penganut Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

"Pemerintah tidak hanya mengakui enam agama, tetapi juga agama-agama yang lain.

Yang lain itu, seperti Yudaisme, dibiarkan apa adanya," ujar Ferimeldi, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, kepada CNNIndonesia.com, dua pekan lalu.

Ferimeldi merujuk pernyataannya pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Beleid yang diteken Presiden Soekarno itu menyebut enam agama yang dianut mayoritas penduduk Indonesia. Konghucu, pada era Orde Baru, sempat dijalankan secara sembunyi-sembunyi oleh para pemeluknya seiring kebijakan anti-China.

Pengakuan pemerintah tidak berhenti di situ. Ferimeldi berkata, bagian penjelasan pada penetapan presiden itu juga memberikan jaminan hak dan kewajiban serupa bagi penganut agama dan aliran kepercayaan lain.

“Tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoisme dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 UUD 1945," tulis aturan itu.

Ferimeldi menggarisbawahi, pemerintah membiarkan para pemeluk agama dan kepercayaan tersebut berkembang. Syaratnya, kata dia, mereka tidak melanggar peraturan perundangan.

Sepuluh macam hak yang diatur konstitusi melalui Bab XA, kata Ferimeldi, juga melekat pada para penganut Yudaisme. Hak itu mencakup hak hidup, hak ekonomi, sosial, dan politik.

Penyebutan enam agama sebagai agama nasional pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 berimplikasi pada sejumlah tugas pemerintah. Salah satunya, kata Ferimeldi, di sektor pendidikan.

Baca juga: Ma'ruf Amin: Saya Sebenarnya Tidak Mau Jadi Cawapres, Maunya Jadi..

Mengutip Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap peserta didik berhak mendapatkan ajaran agama sesuai apa yang mereka anut. Tak cuma itu, pengajar pendidikan agama itu harus seiman dengan para peserta didiknya.

"Konsekuensi undang-undang itu, pemerintah harus menyiapkan buku, kurikulum, dan guru untuk penganut agama tersebut," ucapnya..Selanjutnya

Sumber: Nahimunkar CNN

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2PzqsDc

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "[Cek Fakta] Jokowi dan Kemenag Akui Sahnya Agama Yahudi di Indonesia?"

Post a Comment

Powered by Blogger.