:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2407046/original/032990300_1542093721-IMG_20181113_131146.jpg)
Penyidik Polda Metro Jaya pun menyangkakan pasal pencurian dan pembunuhan berencana kepada tersangka HS.
"Tindak pidana yang terjadi, yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian, Pasal 365 KUHP ayat 3, 340 KUHP, dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata Wahyu.
Pelaku menghabisi nyawa para korban dengan menggunakan linggis yang saat ini masih dicari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pengakuan Haris, barang bukti itu dibuang di Kalimalang, Bekasi.
"Saat ini dalam pencarian (linggis), pengakuannya dibuang di Kalimalang," ujar Wahyu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Haris diketahui sering menginap di rumah korban. Dia sudah tiga bulan menganggur setelah sebelumnya memutuskan keluar dari tempat kerjanya.
"Masih keluarga, saudara dengan korban yang perempuan. HS sudah tidak bekerja selama tiga bulan. Sebelumnya kerja di PT di Cikarang dan kemudian resign. Dia masih bujang, umur di bawah 30 tahunan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis 15 November 2018.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2DptqD9Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Ucapan Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi yang Bikin Pelaku Murka"
Post a Comment