Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan untuk menunda eksekusi hukuman bagi Baiq Nuril.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (19/11/2018), penundaan eksekusi didasarkan atas aspirasi masyarakat yang memohon keadilan bagi Baiq Nuril.
Rabu 21 November mendatang seharusnya eksekusi hukuman terhadap Nuril dijatuhkan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung, yakni hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Namun, Kejagung memutuskan untuk menunda eksekusi Baiq Nuril hingga upaya hukum peninjauan kembali diputus. (Muhammad Gustirha Yunas)
Let's block ads! (Why?)
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2A6aMgj
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Begini Penampakan Toyota Yaris Crossover
Liputan6.com, Jakarta - Toyota dikabarkan tengah mengembangkan crossover baru yang nantinya akan … Read More...
Di Usia 27 Tahun, Perempuan AS Sudah Kunjungi 196 Negara
Liputan6.com, Jakarta - Keliling dunia bisa jadi merupakan cita-cita semua orang, begitu pun denga… Read More...
5 Kisah Perjuangan Hidup Cerelia Raissa, Idap 5 Macam Mental Illness
Liputan6.com, Jakarta Artis cantik Cerelia Raissa dikenal sebagai bintang FTV yang kerap kali meng… Read More...
Nilai Ganti Rugi Pembebasan Lahan Proyek Sodetan Ciliwung Capai Rp 160 Miliar
Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Juaini Yusuf menjelaskan besaran nilai… Read More...
Mau Mobil Transmisi Matik Awet, Ini Rahasianya
Liputan6.com, Jakarta - Mobil transmisi matik semakin digemari, terlebih di kota besar dengan tin… Read More...
0 Response to "Kejagung Tunda Eksekusi Hukuman 6 Bulan Penjara untuk Baiq Nuril"
Post a Comment