Search

Korban ITE Galang Donasi untuk Baiq Nuril Lewat Kitabisa.com

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung memutuskan Baiq Nuril Maknun bersalah melanggar Pasal 27 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi bermuatan asusila. Dia pun dihukum 6 bulan penjara dan denda RP 500 juta.

Untuk meringankan beban yang diemban Baiq Nuril, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) menginisiasi gerakan untuk mengumpulkan donasi. Mereka mengajak masyarakat untuk membantu membayar denda Rp 500 juga yang harus ditunaikan mantan pegawai Tata Usaha SMAN 7 Mataram.

"Jangan biarkan Bu Nuril dan keluarganya sendirian menanggung denda Rp 500 juta, jumlah yang tak kecil baginya. Bantu lewat kitabisa.com/saveibunuril #SaveIbuNuril," ujar Sekretaris Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) Anindya Shabrina dalam keterangannya, Minggu (18/11/2018).

Dia menambahkan, Indonesia sedang darurat kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual. Perempuan yang jadi korban harus berjuang sekuat tenaga untuk mendapatkan keadilan.

"Ia adalah korban pelecehan seksual dari atasannya. Tapi, Mahkamah Agung justru menghukumnya 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta," ujar dia.

Anindya menilai putusan MA terhadap Baiq Nuril merupakan cermin institusi hukum Indonesia yang dinilainya gagal melindungi perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2QR6v7v

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Korban ITE Galang Donasi untuk Baiq Nuril Lewat Kitabisa.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.