Search

OJK Tegaskan Tak Bisa Atur Bunga Pinjaman Online

Maraknya financial technology (fintech) atau pinjaman online memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dana segar.

Meski begitu, bukan berarti kemudahan tersebut tidak disertai persoalan. Ada dugaan bahwa fintech  abal-abal telah menyalahgunakan persetujuan saat menginstal aplikasinya untuk mengakses seluruh daftar kontak pengguna.

Imbasnya adalah bentuk penagihan yang dilakukan dengan mengancam hingga memberikan notifikasi adanya hutang pihak terkait kepada seluruh daftar kontak pengguna yang dimiliki. Jika hal ini benar, maka telah melanggar aturan.

"Kalau fintech  ini aturan bisnis ada di OJK. Tetapi, teknisnya ada di kami. Sesuai aturan UU ITE, penyalahgunaan data bisa kena sanksi. Setahu saya OJK sudah keluarin aturan jangan menyalahgunakan data pengguna," kata Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan kepada Merdeka, Jumat (9/11/2018).

Meski begitu, kejadian itu banyak dilakukan oleh pelaku kredit online yang belum terdaftar di OJK.

Terkait hal ini, pria yang akrab disapa Semmy tersebut, mengungkap kalau Kemkominfo telah memblokir 669 platform investasi bodong sejak 2012.

Maka itu, ia berharap agar masyarakat bisa lebih berhati-hati dengan platform semacam ini. Apalagi tak terdaftar di OJK.

"Jika pemberi pinjaman online tidak terdaftar di OJK, maka dia tidak dinaungi oleh OJK dan aturan terkait pinjam meminjam secara online tersebut. Jadi, jangan download aplikasi yang gak ada izinnya," tutup Semmy.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2z7QAe5

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "OJK Tegaskan Tak Bisa Atur Bunga Pinjaman Online"

Post a Comment

Powered by Blogger.