:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2387961/original/097723200_1539949194-Ahmad-Dhani-Lapor-ke-Bareskrim-Mabes-Polri2.jpg)
Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyita akun media sosial Instagram tersangka kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo.
Penyiataan akun Instagram Ahmad Dhani Prasetyo, @ahmaddhaniprast dilakukan setelah penyidik Polda Jatim menemui adminnya di rumah Ahmad Dhani, di Jakarta, Kamis 15 November 2018.
"Menemui adminnya, sekaligus menunjukkan surat perintah penyitaan, yang kita bawa atas persetujuan pengadilan," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Surabaya, Jumat (16/11/2018).
Barung menjelaskan, akun IG tersebut disita, sebagai bukti penyidik dalam rangka koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyitaan juga dilakukan menyusul dikirimkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Sehingga kelanjutan kasus ini akan tetap maju, walaupun memang ada nanti perkembangan dari kasus ini menyangkut dari saksi ahli yang datang dari Jakarta," ujar Barung.
Barung mengatakan, dengan disitanya akun IG Ahmad Dhani, maka sejumlah alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap. Barang bukti tersebut terdiri dari alat transmisi (Handphone), akun, maupun jejak digital.
Sedangkan untuk penyerahan berkas ke Kejaksaan, pihak penyidik masih menunggu pemeriksaan saksi ahli dari Ahmad Dhani. Dijadwalkan, saksi ahli tersebut akan dihadirkan pada Senin atau Selasa tanggal 19 atau 20 November 2018.
"Karena kita mengakomodir juga, dari penyidik tadi, kita tetap mengakomodir sodara Ahmad Dhani," ujar Barung.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2RXY36uBagikan Berita Ini
Izin ya admin..:)
ReplyDeleteSuntuk di rumah yuk gabung dan menangkan permainan kartu bersama kami hanya di ARENADOMINO 8 game kami sediakan untuk kalian semua so tunggu ap lagi yukk... WA +855 96 4967353