Search

Polisi Ringkus Sindikat Penjual Cula Badak di Lampung

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian bersama petugas Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) meringkus dua orang anggota sindikat penjual cula badak. Pelaku berinisial SMS (48) dan AK (55) ditangkap di sebuah hotel di Lampung.

"Pelaku memperniagakan anggota tubuh satwa yang dilindungi dalam keadaan mati berupa diduga satu potong cula badak," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).

Dedi menuturkan, cula badak dengan diameter 28 centimeter dan berat sekitar 200 gram itu ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan pada Senin 26 November 2018.

"Barang bukti yang diamankan antara lain satu potong bagian tubuh satwa yang dilindungi diduga cula badak, kemudian dua buah ponsel, dan satu buah mobil," ucapnya.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2Q5mCSR

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Ringkus Sindikat Penjual Cula Badak di Lampung"

Post a Comment

Powered by Blogger.