Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan tidak menaikkan cukai hasil tembakau pada 2019. Perhitungan cukai akan tetap menggunakan tingkat cukai yang telah ada hingga 2018.
Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan keputusan pemerintah tersebut justru tidak berpihak kepada kepentingan konsumen. Dia menuturkan, kebijakan itu justru bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang ada.
"Ini kebijakan yang antiklimaks, karena negara artinya abai terhadap perlindungan konsumen, baik yang sudah atau calon perokok," tutur dia di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).
Tulus menambahkan, beban cukai rokok yang ada selama ini dibebankan kepada konsumen bukan kepada industri. Oleh sebab itu, kebijakan ini menurut dia hanya menunjukan keberpihakan pada industri rokok. Keputusan ini, lanjut dia, juga akan meningkatkan populasi penyakit tidak menular yang salah satunya disebabkan oleh rokok.
"Prevalensi penyakit tidak menular seperti stroke, gagal ginjal, disebabkan salah satunya oleh rokok. Kalau cukai tidak naik,maka pemerintah mendorong agar prevalensi penyakit tidak menular ini terus meningkat," ujar dia.
Tulus pun menegaskan, pemerintah telah mengabaikan nasib konsumen serta masyarakat Indonesia akibat pembatalan tarif cukai itu.
"Salah satu masalah kesehatan masyarakat juga karena rokok, jadi negara di sini telah abai dalam kepentingan konsumen," kata dia.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2OsandiBagikan Berita Ini
0 Response to "YLKI: Cukai Tembakau Tak Naik, Pemerintah Abaikan Perlindungan Konsumen"
Post a Comment