Search

Berkas Rampung, 3 Penyuap Anggota DPRD Kalteng Segera Disidang  

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap fungsi pengawasan limbah sawit ke tahap penuntutan. Dengan demikian, tiga tersangka tersebut akan segera diadili.

Ketiga tersangka itu antara lain CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) wilayah Kalteng bagian Utara Willy Agung Adipradhana, Dirut PT BAPP atau Wadirut PT SMART Edy Saputra Suradja, dan Manajer Legal‎ PT BAP Teguh Dusy Syamsury Zaldy. 

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua ke penuntutan, berkas, barang bukti dan tiga tersangka kasus suap anggota DPRD Kalteng terkait tugas dan fungsi DPRD. Seluruhnya (tersangka) dari unsur swasta," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).

Yayuk mengatakan persidangan pada ketiga tersangka akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat‎. Menurut dia, dalam waktu kurang lebih 14 hari, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan yang akan dibacakan di sidang perdana.

“Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sejauh ini untuk ketiga tersangka, kami sudah periksa 49 saksi," tambah dia.

Sementara itu, kata Yayuk, penyidik masih merampungkan berkas empat tersangka ‎yang diduga penerima suap.

Mereka yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, anggota komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan anggota komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada.

 

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2EBf8Qh

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Berkas Rampung, 3 Penyuap Anggota DPRD Kalteng Segera Disidang  "

Post a Comment

Powered by Blogger.