:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2536469/original/060078200_1544861787-ktp1.jpg)
Liputan6.com, Bone - Sebanyak 2.078 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP di Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) dimusnahkandi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, Jumat, 14 Desember 2018.
Pantauan Liputan6.com, ribuan e-KTP yang sudah tidak berlaku lagi itu dimusnahkan karena berbagai faktor. Meliputi perubahan status atau elemen data pemiliknya, baik pindah domisili, status belum kawin menjadi kawin, belum bekerja menjadi bekerja, dan lain sebagainya.
"Jadi e-KTP yang kita musnahkan hari ini karena sudah tidak berlaku lagi. Semuanya dimusnahkan dengan cara menggunting KTP tersebut," kata Bupati Bone Bolango, Hamim Pou didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango Bambang Dwi Handoko, Kapolres AKBP Desmont Harjendro Agiston Putra, Sekda Ishak Ntoma, dan Kepala Disdukcapil Oktavianus Rahman.
Agar lebih efektif dan tidak terlalu repot, Hamim Pou mengusulkan e-KTP yang sudah tidak digunakan bukan hanya digunting, tapi dimusnahkan di daerah dan disaksikan Forkopimda setempat.
"Kita buat berita acara pemusnahannya dan disaksikan seluruh unsur Forkopimda setempat," lanjutnya.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2LhajNnBagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Cara Dukcapil Bone Bolango Musnahkan Ribuan E-KTP yang Tak Berlaku"
Post a Comment