:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1825254/original/006113300_1515486664-20180109-Ahmad-Basarah-HEL-4.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya yang menyinggung nama Presiden ke-2 RI Soeharto. Dia sempat menggunakan Tap MPR Nomor XI/MPR/1998, sebagai pembuktian ucapannya.
Aktivis Antikorupsi, Saor Siagian, mengatakan, keberadaan TAP MPR tersebut tidak pernah dicabut. Terlebih, kedudukan Tap MPR dalam hirarki hukum di Indonesia berada di atas undang-undang.
"Sampai sekarang TAP MPR ini tidak pernah dicabut. Tapi justru jadi dasar hukum bagi negara untuk memberantas korupsi. Jadi ini yang melaporkan itu sama saja mengkhianati negara," ucap Saor, Jumat (14/12/2018).
Dia juga menegaskan, bahwa TAP MPR itu adalah satu perjuangan untuk lepas dengan orde baru. Dan isinya pun sudah sangat jelas.
"Dalam Pasal 4 Tap MPR itu, disebutkan upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan kepada siapa pun juga termasuk mantan Presiden Soeharto. Jadi bukan ditulis ‘akan’, tetapi ‘harus’. Ini imperatif, perintah," tandas dia.
Dia pun menekankan, Tap MPR berisi perintah pemberantasan korupsi terhadap mantan Presiden Soeharto dan kroninya, adalah salah satu dasar hukum dalam pembuatan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang KPK.
“Jadi, yang melaporkan (Basarah) itu telah mencermarkan KPK, karena KPK lahir dari Tap MPR itu. Ruh-nya KPK di situ,” tegas Saor.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2S05IStBagikan Berita Ini
0 Response to "Pelaporan Basarah Dinilai Bentuk Pengingkaran TAP MPR"
Post a Comment