Search

Produk Tak Bersertifikat Halal pada 2019, Pelaku Industri Bisa Kena Pidana

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong industri untuk menciptakan produk halal. Hal ini menyusul kewajiban bagi produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2019.

Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin, Gati Wibawaningsih mengatakan, Kemenperin telah menyusun rencana pengembangan industri halal dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk pihak swasta.

"Kemenperin menyusun industri halal, kita sama-sama. Jadi per Oktober 2019 produk halal sudah harus diterapkan peraturannya," ujar dia di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta, Jumat 14 Desember 2018.

Menurut dia, saat ini sejumlah pengembangan sudah mulai membangun kawasan industri halal. Nantinya produk-produk yang dihasilkan di dalam kawasan tersebut langsung mendapatkan sertifikat dan terjamin kehalalannya.

"Oleh sebab itu, kawasan industrinya kita sudah siapkan. (Kawasan industri) Batamindo ada, dia sudah menampung. Di (Kawasan industri) Cikande mereka investasi lahan 100 ha khusus untuk kawasan industri halal," ujar dia.

Menurut Gati, industri telah siap untuk memproduksi barang-barang dengan standar yang halal. Namun, untuk tahap awal, industri yang akan didorong untuk menghasilkan produk halal yaitu industri makanan dan minuman.

"Industri siap. Tapi lembaga yang mengeluarkan sertifikatnya ini yang harus dipersiapkan. (Produknya?) Fokus ke makanan dan barang yang dipakai," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Industri kelapa sawit, merupakan komiditi yang menjanjikan di Indonesia.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2PzXKgB

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Produk Tak Bersertifikat Halal pada 2019, Pelaku Industri Bisa Kena Pidana"

Post a Comment

Powered by Blogger.