:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1361129/original/049718400_1475245340-Pajak14.jpg)
3. Pokok Pengaturan: Pengaturan mengenai pengkreditan oleh suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah
Sebelumnya: Tidak diatur
Menjadi: Kredit pajak ditentukan secara terpisah untuk masing-masing suami atau istri (Pasal 6)
4.Pokok Pengaturan: Persyaratan administratif
Sebelumnya: Wajib pajak menyampaikan permohonan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh dengan melampirkan laporan keuangan, laporan pajak, dan dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
Menjadi: Syarat dokumen yang dibutuhkan hanya bukti pembayaran atau bukti pemotongan pajak luar negeri (Pasal 8), dan tidak ada kewajiban untuk melampirkan dokumen tersebut dalam SPT Tahunan PPh
5. Pokok Pengaturan: Pengaturan mengenai kredit pajak luar negeri atas penghasilan dari trust
Sebelumnya: Tidak diatur
Menjadi: Diatur secara spesifik di masing-masing pasal yang relevan
6. Pokok Pengaturan: Kredit pajak atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan
Sebelumnya: Termasuk dalam cakupan KMK 164/2002
Menjadi: Tidak termasuk dalam cakupan PMK ini, tapi mengikuti ketentuan dalam PMK yang mengatur khusus tentang dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PMK Nomor 107/PMK.03/2017).
“Sama seperti peraturan yang sebelumnya, kelebihan PPh luar negeri yang tidak dapat dikreditkan tidak diperkenankan untuk diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang, serta tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pesan Sri Mulyani di Penghargaan Pajak
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Revisi Aturan Kredit Pajak Luar Negeri"
Post a Comment