Search

Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap Divonis 7 Tahun Penjara

Liputan6.com, Medan - Bupati Labuhan Batu nonaktif Pangonal Harahap, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pangonal juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan, Pangonal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Terdakwa Pangonal Harahap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Ketua Majelis Hakim, Erwan Efendi, di Ruang Cakra Utama PN Medan, Kamis (4/4/2019).

Tidak hanya dijatuhi hukuman penjara dan denda, pria 49 tahun itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam satu bulan, dan harta benda tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara maka diganti dengan satu tahun penjara.

Bahkan dalam persidangan tersebut, majelis hakim memberikan terdakwa hukuman tambahan yaitu pencabutan hak politik berupa hak dipilih selama 3 tahun. Pencabutan hak dipilih selama 3 tahun diberlakukan setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas kolusi, korupsi, dan nepotisme atau KKN. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ungkap majelis hakim.

Sebelumnya oleh Penuntut Umum KPK, Pangonal dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. KPK juga menuntut terdakwa  dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, diganti dengan satu tahun penjara.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2VkYSbR

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap Divonis 7 Tahun Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.