Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan menyebut, ada 40 lembaga survei yang sudah terdaftar untuk mengumumkan hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2019. Mereka sudah lolos terverifikasi oleh KPU untuk menjadi lembaga survei yang mengumumkan hasil pencoblosan.
"Sekarang KPU udah memberikan status ada 40 lembaga survei terdaftar. Jadi lembaga survei terdaftar artinya yang udah resmi udah diverifikasi KPU dan memenuhi syarat sebagai lembaga survei dalam Pemilu 2019," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Wahyu menjelaskan, salah satu syarat untuk lolos menjadi lembaga survei yakni harus melaporkan sumber dana yang dipergunakan dalam kegiatan survei. "Ini untuk mengetahui asal muasal sumber dana tersebut untuk menjamin lembaga survei itu lembaga yang independen," ujarnya.
Selain itu, lembaga survei tersebut juga harus memberikan informasi lengkap terkait dengan metodologi yang dipergunakan dalam survei. Kemudian lembaga survei juga harus melaporkan terkait dengan personel yang dipergunakan dalam survei tersebut.
"Itu beberapa hal mendasar dalam persyaratan lembaga survei di Pemilu 2019. 40 lembaga survei dimaksud itu udah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur UU," pungkasnya.
Berikut 40 lembag survei yang sudah terverifikasi KPU RI :
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2Xf9FVlBagikan Berita Ini
0 Response to "Daftar 40 Lembaga Survei yang Boleh Umumkan Quick Count Pemilu 2019"
Post a Comment