Search

Tak Biasa, Begini 5 Syarat Unik untuk Ikut Pemilu di Berbagai Negara

Sebagai orang yang memiliki status kriminal, mantan narapidana di beberapa negara seperti di Amerika Serikat harus menunggu beberapa waktu setelah hukumannya berakhir dan mendapatkan hak pilihnya lagi. Sedangkan, di beberapa negara lainnya juga mantan narapidana harus mendaftar untuk mendapatkan hak pilihnya kembali.

Sedangkan di Florida, Iowa dan Virginia, narapidana dan mantan narapidana secara permanen kehilangan haknya untuk memilih, begitu juga di Armenia dan Chili. Dulu, di Kanada, hanya narapidana dengan hukuman di bawah 2 tahun yang boleh punya hak pilih lagi.

Kalau di Austria, Ceko, Denmark, Finlandia, Jerman, Islandia dan beberapa negara lain, narapidana boleh memilih walau sedang dalam masa tahanan, sama halnya seperti di Indonesia.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2PdWG3u

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tak Biasa, Begini 5 Syarat Unik untuk Ikut Pemilu di Berbagai Negara"

Post a Comment

Powered by Blogger.