:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2786602/original/037386100_1556077786-20190424-Anies-Baswedan-Bagikan-Kartu-Lansia-Jakarta-IQBAL-3.jpg)
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan masih memberikan waktu kepada pengelola rusun untuk menjalankan aturan dalam Pergub No 132 tahun 2018. "Kita akan beri sanksi, jelas di dalam aturan itu. Pemprov DKI akan memberikan sanksi dan akan kita laksanakan," jelasnya.
Dalam Pergub Nomor 132 tahun 2018 dan arahan Dinas PRKP DKI Jakarta, seluruh P3SRS wajib mengajukan penyesuaian kepengurusan sesuai dengan pergub yang dimaksud sebelum April 2019. Apabila hingga April 2019 P3SRS terkait masih belum mengajukan penyesuaian maka surat teguran berupa SP1 dan SP2 akan diterbitkan oleh wali kota setempat.
Sedangkan berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI, baru 67 dari 195 rumah susun milik yang mengajukan penyesuaian struktur organisasi P3SRS sesuai aturan yang ada.
from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2WE0VZ6Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anies Baswedan Inginkan Warga DKI Puas Tinggal di Rumah Susun"
Post a Comment