Search

Fahri Hamzah: Pasal Makar untuk yang Punya Senjata Bukan Ucapan

Fahri menuturkan pasal makar karena ucapan saat ini sudah tidak ada lagi. Menurutnya, yang ada hanya pasal makar menggunakan senjata.

"Jadi mulut ini sudah enggak ada pidananya lagi sekarang. Mulut sudah aman di republik ini, kok (karena) mulut jadi repot kita ini," ucap dia.

Sebelumnya, caleg PDIP Dewi Tanjung bersama beberapa orang kuasa hukum kembali membuat laporan atas dugaan makar. Dewi dan lainnya melaporkan Eggi Sudjana dengan kasus yang sama di Mapolda Metro Jaya.Kali ini, Dewi melaporkan Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir atas dugaan makar. Laporan tersebut teregistrasi dalam laporan nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 14 Mei.

"Hari ini saya bersama tim lawyer saya melaporkan Amien Rais dan kawan-kawan, di dalam ini ada Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir," kata Dewi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam.

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/30qk9Us

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Fahri Hamzah: Pasal Makar untuk yang Punya Senjata Bukan Ucapan"

Post a Comment

Powered by Blogger.