Search

Kemenkes Imbau Rumah Sakit agar Segera Lakukan Akreditasi Ulang

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan mengimbau seluruh RS yang akan habis status akreditasinya pada 2019 untuk segera melakukan akreditasi ulang atau reakreditasi. Rumah sakit yang akan melakukan reakreditasi agar melakukan pendaftaran survei pada KARS minimal 3 bulan sebelum reakreditasi serta melaksanakan survei setidaknya 1 bulan sebelum habis masa berlaku sertifikat akreditasi. 

Menteri Kesehatan Nila Moeloek meminta agar rumah sakit yang akan habis masa akreditasi dan akan diputus kontrak oleh BPJS Kesehatan tetap memberi pelayanan kesehatan bagi pasien JKN.  

“Terkait pelayanan kesehatan di RS bagi peserta JKN, saya minta kepada pihak RS untuk tetap memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Menkes Nila F. Moeloek di Jakarta, (3/5).

Menkes pun meminta agar status dan proses reakreditasi rumah sakit tak mengganggu layanan tertentu terhadap pasien.

“Pelayanan-pelayanan tertentu agar tetap dapat diberikan oleh RS tersebut dan tetap menjadi bagian dari manfaat jaminan kesehatan,” kata Menkes dalam siaran pers yang diterima oleh Health-Liputan6.com.

Ia menyebutkan pelayanan yang dapat diberikan diantaranya adalah pelayanan emergensi dan pelayanan yang sudah terjadwal rutin dan tidak mungkin ditunda atau bila dialihkan ke RS lain akan kesulitan aksesnya dan membahayakan keselamatan pasien, seperti pelayanan hemodialisis, kemoterapi dan radioterapi.

Menkes menegaskan bahwa akreditasi bertujuan untuk melindungi pasien, tenaga kesehatan maupun RS. Akreditasi menjamin pelayanan kesehatan yang diberikan bermutu sesuai standar. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 tahun 2015 tentang perubahan Permenkes Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan, fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib memiliki sertifikasi akreditasi. Sementara menurut Pasal 40 UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Akreditasi wajib dilakukan RS secara berkala minimal 3 tahun sekali.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2H2RkFQ

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kemenkes Imbau Rumah Sakit agar Segera Lakukan Akreditasi Ulang"

Post a Comment

Powered by Blogger.