Search

KPK Sita Mobil Land Cruiser Markus Nari Terkait Kasus E-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Land Cruiser milik tersangka kasus korupsi e-KTP Markus Nari. Penyitaan dilakukan lantaran diduga berkaitan dengan kasus korupsi dengan nilai proyek Rp 5,9 triliun.

"Kemarin KPK melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil Toyota Land Cruiser warna hitam yang diduga merupakan milik tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Febri mengatakan, mobil tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Terkait dengan penyidikan untuk Markus Nari, penyidik lembaga antirasuah hari ini memeriksa mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan Sekjen DPR Indra Iskandar. Febri mengatakan, untuk Indra, penyidik menelisik soal keanggotaan Markus di DPR.

"Penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait keanggotaan tersangka MN sebagai anggota DPR RI," kata dia.

Dalam perkara e-KTP ini KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

Dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.

Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2WwT4we

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Sita Mobil Land Cruiser Markus Nari Terkait Kasus E-KTP"

Post a Comment

Powered by Blogger.