Search

Libur Lebaran 11 Hari, Berlaku untuk PNS dan Swasta?

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, mengatakan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Untuk gaji 13 akan dicairkan saat memasuki tahun ajaran baru.

"Gaji ke-13 kan diberikan nanti menjelang tahun ajaran baru, jadi apa itu. Iya (Juli) itu," kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu kemarin. 

Pemerintah pun telah menyiapkan anggaran yang lebih besar mengingat gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 5 persen tahun ini.

Marwanto membenarkan ada penambahan anggaran THR dan gaji ke-13 di 2019. Di mana, masing-masing anggaran bonus itu akan dicairkan sebesar Rp 20 triliun.

"Iya (THR) Rp 20 triliun, gaji ke-13 juga sama Rp 20 triliun," ujar dia.

Dengan demikian jika dibandingkan dengan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun lalu, maka secara keseluruhan mengalami kenaikan sekitar Rp 4,24 triliun. Sebab, pada 2018 tercatat, pemerintah menganggarkan dana Rp 35,76 triliun untuk THR dan gaji ke-13.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2vW7iLP

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Libur Lebaran 11 Hari, Berlaku untuk PNS dan Swasta?"

Post a Comment

Powered by Blogger.