Langkah pemerintah dalam membatasi akses media sosial dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 dan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (HAM). Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) nampaknya mendesak pemerintah untuk segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial.
AJI pun meminta pemerintah untuk menghormati hak publik untuk memperoleh informasi, walau tak memungkiri adanya hoaks di media sosial.
"Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi," ungkap Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan, dalam keterangan resmi AJI, Sabtu (25/5/2019).
Let's block ads! (Why?)
from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2M9t0H4
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Jatuh Sakit di Penjara, Kondisi Pretty Asmara Memprihatinkan
Seperti diketahui, polisi menciduk Pretty Asmara di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (… Read More...
OSO Pertanyakan Survei LSI terkait Elektabilitas Parpol Peserta Pemilu
Berikut hasil survei LSI tentang elektabilitas peserta Pemilu 2019:
1. Partai Demokrasi Indonesia P… Read More...
Siapa TC Candler yang Nominasikan Jonatan Christie Jadi Pria Paling Tampan di Dunia?
Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini, potret pebulu tangkis tunggal putra Indonesia Jonatan Chris… Read More...
Menpora Imam Nahrawi Masih Beri Penghargaan Susulan Kepada Atlet Asian Games 2018
Liputan6.com, Jakarta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, belum berhenti memberika… Read More...
Pengganti Ronaldo di Real Madrid Tak Sabar Memulai Debut
Berkaca pada tiga laga perdanya, Lopetegui selalu memainkan trio Marco Asensio, Karim Benzema dan G… Read More...
0 Response to "Pembatasan Akses WhatsApp, Facebook dan Instagram Resmi Dicabut Kemkominfo"
Post a Comment