Search

Sebar Video Hasutan dan Provokasi Aksi 22 Mei, Relawan Prabowo Jadi Tersangka

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono mengimbau jangan ada pergerakan massa ke Jakarta untuk ikut aksi 22 Mei pascapenetapan hasil Pemilu 2019

"Polda Aceh mengimbau berbagai elemen masyarakat di Provinsi Aceh agar tidak ada pergerakan massa ke Jakarta terkait hasil pengumuman dan penetapan hasil Pemilu tahun 2019 oleh KPU Pusat," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Selain itu, kata Kombes Pol Ery Apriyono, Polda Aceh juga mengimbau masyarakat tidak ikut-ikutan dengan aksi yang digelar oleh pihak-pihak tertentu terkait dengan hasil Pemilu 2019.

Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan, hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU RI merupakan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia. Sebab, KPU merupakan lembaga negara yang berwenang melaksanakan pemilu.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama berdoa atas apa yang telah ditetapkan KPU RI. Semua yang telah ditetapkan tersebut terbaik bagi rakyat Indonesia dan masyarakat Aceh khususnya," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Seorang guru SMA berinisial AS, ditangkap polisi karena menyebar info akan adanya bom di aksi 22 Mei. AS bahkan menyerukan ajakan jihad pada aksi di gedung KPU itu.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2weGS7W

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Sebar Video Hasutan dan Provokasi Aksi 22 Mei, Relawan Prabowo Jadi Tersangka"

Post a Comment

Powered by Blogger.