Liputan6.com, Jakarta Penerapan tarif baru ojek online itu seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Let's block ads! (Why?)
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2Li5vLi
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Diterjang Angin Kencang, Kaca RS Mulia Bogor Runtuh Lukai 3 Orang
Nurhasan, Komandan Regu sekuriti RS Mulia mengatakan, kejadian ini mengakibatkan tiga pengunjung ru… Read More...
Ulama dan Polisi Siap Kerjasama Sukseskan Pemilu 2019
Liputan6.com, Pamekasan - Ulama dan Polri berkomitmen untuk saling membantu menjaga situasi kondus… Read More...
Bupati dan Ketua DPRD Pakai Seragam Polisi, Kapolres Bombana Kena Tegur
Liputan6.com, Bombana - Ulah Kapolres Bombana AKBP Andi Adnan Syafruddin mengizinkan dua orang peja… Read More...
Bos Twitter Bikin Kesal Umat Hindu di India, Kenapa?
Liputan6.com, Jakarta - CEO Twitter, Jack Dorsey, membuat kesal umat Hindu dan sejumlah anggota kas… Read More...
Pertumbuhan Ekonomi RI di 2019 Masih di Kisaran 5,1 Persen
Liputan6.com, Jakarta - Kecamuk pasar global akibat perang dagang Amerika Serikat (AS) dan China tu… Read More...
0 Response to "VIDEO: Ini Daftar Tarif Baru Ojek Online"
Post a Comment