Search

Buka Kantor di Kawasan Wisata, OJK Beri Keringanan Perbankan

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan akan mengeluarkan aturan terkait dengan inovasi keuangan digital (IKD). Aturan ini nantinya akan mengatur semua proses perizinan ekonomi secara digital.

"Dalam inovasi keuangan digital adalah mengenai mekanisme pencatatan dan pendaftaran fintech," kata Nurhaida dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 15 Agustus 2018.

Nurhaida mengatakan, dalam proses pencatatan nantinya akan dilakukan OJK terhadap beberapa perusahaan-perusahaan startup yang ada di Indonesia. Nantinya, OJK akan menguji dan mengkaji untuk melihat bagaimana perkembangan bisnis perusahaan tersebut.

"Kemudian ada proses regulatory sandbox. Terakhir pendaftaran dan perizinan," imbuh Nurhaida

Dia menambahkan, dalam proses regulatory sandbox, perusahaan fintech harus mendaftarkan diri kepada OJK terlebih dahulu. Selanjutnya, perusahaan akan mengikuti beberapa tahapan penilaian. Setelah mendapatkan penilaian, maka perusahaan akan diberi kesempatan untuk memperbaiki sistemnya atau justru lanjut untuk proses perizinan.

"Setelah regulatory sandbox baru tahap pendaftaran," kata Nurhaida.

Selain itu, OJK juga akan berencana mengeluarkan peraturan mengenai fintech center. Dengan adanya aturan ini maka diharapkan akan membangun ekosistem fintech menjadi bagian sistem keuangan bermanfaat di Indonesia.

"Ini akan menjadi ajang diskusi terkait stakeholder menjadi pusat pengembangan kapasitas untuk punya potensi perusahan yang bergerak industri digital tempat pertemuannya forum panel. Mudah-mudahan nanti di dalam launching ini akan mengagendakan beberapa hal," ujarnya.

"Peraturan-peraturan ini sudah pada tahap akhir sudah ditandatangani oleh ketua. Tinggal menunggu penomoran sebelum dipublikasikan," dia menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tantangan Ekonomi Indonesia pada 2018

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2vNeU3f

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Buka Kantor di Kawasan Wisata, OJK Beri Keringanan Perbankan"

Post a Comment

Powered by Blogger.