Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Pelni (Persero) angkat bicara mengenai rencana mogok para karyawan. Pegawai Pelni menuntut kenaikan gaji pokok yang selama ini masih jauh di bawah Upah Minimum Provonsi.
Vice President SDM Pelni Slamet Wahyuono menceritakan, sebenarnya tuntutan para pegawai sudah diendus oleh manajemen. Bahkan manajemen sudah berupaya melakukan dialog dengan para karyawan melalui serikat pekerja.
"Kita sudah coba ajak dialog, sudah sampai kita kirimkan dua kali surat panggilan, tapi mereka tidak hadir. Kok ini malah mereka tiba-tiba blow up ini ke eksternal (media), harusnya ini kan persoalan internal," kata Slamet kepada media, Selasa (14/8/2018).
Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, dikatakan Slamet, setiap karyawan boleh mengajukan protes kepada perusahaan berupa aksi mogok, namun harus sesuai persyaratan.
Beberapa syarat diantaranya adalah pemberitahuan kepada perusahaan paling lambat 7 hari sebelum aksi mogok. Hal ini dimaksudkan, agar perusahaan bisa mengantisipasi dampak aksi mogok tersebut.
"Dan itu harus ada tanda tangan ke dua belah pihak baik pekerja atau manajemen. Kalau itu tidak ada, jelas melanggar undang-undang dan bisa dikenakan sanksi," tegas Slamet.
Adapun sanksi yang bisa ditindaklanjuti perusahaan mulai dari sanski administrasi hingga pemberhentian hubungan kerja.
"Jadi kami tegaskan, bahwa tidak akan ada mogok kerja. Para pelaut dan manajemen di darat sudah menyatakan komitmen untuk tetap memberikan pelayanan ke masyarakat," tutup dia.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2OyrzOwBagikan Berita Ini
0 Response to "Rencana Mogok Pegawai Pelni Tak Sesuai Prosedur"
Post a Comment