:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1463654/original/054169100_1483689549-170106_TARIF_BARU_KEPENGURUSAN_SURAT_KENDARAAN.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik kendaraan, wajib hukumnya untuk melakukan perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jangan sampai STNK yang sudah lewat masa berlakunya atau mati tidak diperpanjang selama dua tahun.
Jika sekedar menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi yang diberikan hanya denda. Jadi, pemilik kendaraan wajib membayar PKB ditambah denda tunggakan tersebut.
Namun, berbeda dengan masa berlaku STNK. Bila STNK tidak diperpanjang selama dua tahun setelah habis masa berlaku, maka dapat dihapus dari daftar Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor (ranmor) sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009.
Dikonfirmasi langsung oleh Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, informasi terkait penghapusan nomor kendaraan bermotor tersebut memang benar, dan saat ini tengah dilakukan sosialisasi.
"Iya, itu benar (informasi penghapusan nomor kendaraan bermotor). Peraturannya sudah ada di undang-undang lalu lintas dan Perkab. Cuma penerapannya harus berkoordinasi dengan pembinaan Samsat," jelas Kompol Bayu saat dihubungi Liputan6.com, Senin (3/9/2018).
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2NiuHRXBagikan Berita Ini
0 Response to "Awas, Legalitas Kendaraan Bisa Dihapus Jika STNK Mati 2 Tahun"
Post a Comment