Search

Sekda DKI Sebut HGB di Pulau D Reklamasi Dikuasai Pengembang

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyatakan, hak guna bangunan (HGB) di Pulau D hasil reklamasi masih dikuasai pengembang. Dia menyebut HGB dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN). Sehingga, Pemprov DKI Jakarta tidak berwenang untuk mencabut HGB yang telah dikeluarkan.

"Kalau (HGB) itu haknya BPN, kan yang sertifikat itu yang mengeluarkan BPN," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Dia menjelaskan, untuk pemanfaatan di empat pulau hasil reklamasi tersebut masih akan mengacu hasil kesepakatan Pemprov DKI Jakarta dengan pengembang. Hal tersebut sekaligus menunggu penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang reklamasi.

"Sesuai dengan MoU number one, itu ada persentase yang dijaga, 51% dan 49% antara pengembang dan Pemprov. Itu sampai sekarang utuh terjaga," papar Saefullah.

Lanjut dia, nantinya empat pulau tersebut akan dimanfaatkan untuk masyarakat. Bahkan, Saefullah menyebut pengembang memiliki rencana untuk membangun beberapa fasilitas umum, salah satunya rumah sakit.

"Sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat itu. Masyarakat konsumen, pembeli, ada masyarakat nelayan, akan dikasih slot," ucap dia.

Sementara itu untuk Pulau N hasil reklamasi, Saefullah menyebut itu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. "Pelindo (pengembang pulau N) itu seluruh izinnya kepada pemerintah pusat," dia menandaskan.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2xJEiYL

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Sekda DKI Sebut HGB di Pulau D Reklamasi Dikuasai Pengembang"

Post a Comment

Powered by Blogger.