:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/949139/original/072875400_1438937411-20150807-Ilustrasi_Logo_Bawaslu-Jakarta.jpg)
Selain temuan pemasangan bahan kampanye, menurut Hasan, pihaknya juga menemukan beberapa titik pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye peserta pemilu yakni untuk calon anggota DPD dan partai politik.
"Salah satunya di Jalan Airlangga yang merupakan salah satu jalur steril pemasangan APK," kata dia.
Untuk menghindari adanya penurunan dan penertiban APK secara paksa oleh tim, sambung Hasan, Bawaslu sudah melakukan pendekatan dengan pemilik baliho agar segera menurunkannya karena dinilai melanggar aturan.
Padahal, kata dia, sosialisasi sebagai upaya pencegahan terjadi pelanggaran sudah dilakukan dan sebenarnya tidak ada lagi kewajiban Bawaslu memberikan imbauan ke peserta pemilu jika melakukan pelanggaran.
"Tapi ini bagian dari tanggung jawab kami agar baliho mereka tidak ditertibkan paksa oleh tim," tuturnya.
Menurut Hasam, berdasarkan SK KPU, di Kota Mataram hanya terdapat 12 titik yang boleh dipasangkan APK berupa baliho dan spanduk. Salah satu contohnya di simpang empat Kebon Roek.
"Sementara untuk APK jenis spanduk, boleh dipasang pada semua kelurahan dengan catatan dipasang pada tempat yang tidak dilarang dan tidak melintang. Untuk jumlah, satu kelurahan tidak boleh memasang spanduk lebih 10 per peserta pemilu bukan per caleg," pungkas Hasan.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2z8Kj0TBagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu Temukan Puluhan Titik Pelanggaran Kampanye di Mataram"
Post a Comment