:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2379714/original/037435400_1539158313-Ratna-Sarumpaet7.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menolak memberikan penahanan kota terhadap tersangka Ratna Sarumpaet dengan alasan masih dalam pemeriksaan.
Terkait hal ini, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengaku belum mendapatkan kabar tersebut.
"Kami belum dapat info atas hal itu," ujarnya saat dihubungi, Jumat (12/10/2018).
Katanya, pihaknya mempertanyakan alasan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro tidak mengkabulkan permohonan itu.
"Jika penyidik tidak mengabulkan hal itu tentu kami akan meminta alasannya terhadap penolakan tersebut," ujarnya.
Namun, apabila alasan karena penyidik masih membutuhkan keterangan Ratna Sarumpaet, pihaknya akan menerima. Tetapi, apabila sudah selesai pihaknya akan menanyakan kembali soal penangguhan itu.
"Jika demikian alasannya itu bisa relavan, karena untuk mempermudah proses penyidikan. Dan nanti saat proses seluruh saksi rampung, kami kembali akan menanyakan terkait status penahanan kota tersebut," pungkasnya.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2RKTvkBBagikan Berita Ini
0 Response to "Ratna Sarumpaet Akan Ajukan Lagi Penahanan Kota Usai Penyidikan Rampung"
Post a Comment