Search

Bupati Pakpak Bharat yang Ditangkap KPK Punya Harta Rp 54,4 Miliar

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu melalui operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan diduga terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.

Berdasarkan data Laporan Harya Kekayaan Penyelanggara Negera (LHKPN) yang diakses Liputan6.com, Minggu (18/10/2018), Remigo memiliki harta mencapai Rp 54.477.973.711 atau Rp 54,4 miliar. Dia melaporkan harta kekayaannya pada 23 Maret 2016 sebagai Bupati Petahana Pakpak Bharat‎.

Ketua DPC Partai Demokrat itu tercatat memiliki harta tak bergerak yang nilainya mencapai Rp 52 miliar. Harta itu berupa 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Kota Medan, Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, serta di Kabupaten Pakpak Bharat.

Sementara untuk harta bergerak, Remigo mempunyai mobil merk Hyundai tahun 2013 yang nilainya Rp 350 juta. Dia juga memiliki simpanan logam mulia senilai Rp 420 juta serta benda bergerak lainnya sejumlah Rp 85 juta.

Selain itu, Remigo juga punya enam surat berharga sejumlah Rp 1 miliar‎ serta giro dan setara kas lainnya yang nilainya Rp 173 juta. Remigo tercatat tidak punya utang maupun piutang.

Harta kekayaan Remigo tersebut bertambah sekitar Rp 2 miliar dalam kurun waktu setahun. Sebab, berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 15 Juli 2019, Remigo tercatat mempunyai harta sebesar Rp 52 miliar dan USD 52 ribu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KPK kbali menangkap kepala daerah dalam sebuah OTT. Kali ini, Bupati Pakpak Bharat ditangkap di Medan dan dibawa ke Jakarta.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2Q3qAKQ

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Bupati Pakpak Bharat yang Ditangkap KPK Punya Harta Rp 54,4 Miliar"

Post a Comment

Powered by Blogger.