:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2410663/original/075456800_1542432577-IMG20181116100644.jpg)
Menurut Samudi, dalam kasus ini mens rea atau ada tidaknya niat jahat semua berasal dari Abdul Kodir. Menurutnya, Sekda membutuhkan dana sehingga melakukan tindak pidana korupsi.
"Ini kita dalami lagi kalau ternyata dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa seseorang yang sudah kita lakukan pemeriksaan tidak menikmati hasil tindak kejahatan kemudian juga hanya lalai dalam mal administrasi tentunya tidak bisa serta kita sangkakan korupsi," paparnya.
Sehingga, lanjut dia, fokus penyidik dalam kasus korupsi ini akan mengedepankan mens rea berada di sekda.
"Sekda ini membutuhkan dana, kita tidak tahu dana itu untuk apa," tuturnya.
Seperti diketahui, dalam kegiatan belanja dana hibah tersebut, ada hibah untuk 21 yayasan keagamaan yang diduga diselewengkan oleh beberapa oknum ASN dan warga sipil.
Awalnya, Abdul Khodir, Maman Jamaludin, dan Endin memerintahkan stafnya Alam Rahadian dan Eka Ariansyah untuk mencarikan dana dari yayasan penerima dana hibah. Kemudian kedua staf itu menyuruh Lia Sri Mulyani untuk mencarikan yayasan penerima dana hibah.
Selanjutnya Lia menyuruh Mulyana untuk mencarikan yayasan penerima dana hibah dan meminta Setiawan untuk mencari yayasan dan membuatkan proposal pengajuan serta memotong dana hibah yang cair.
Lalu, uang hasil pemotongan dana hibah ke-21 yayasan tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan di mana ke-21 yayasan memperoleh 10% atau sebesar Rp 395 juta.
Adapun Ahmad Khodir memperoleh Rp 1,4 miliar, Setiawan Rp 385 juta, Mulyana Rp 682,5 juta, Lia Sri Mulyani Rp 136,5 juta, Alam Rahadian Rp 351 juta, Maman Jamaludin Rp 350 juta, Endin Rp 70 juta, dan Ade Ruswandi Rp 105 juta. Endin dan Ade telah mengembalikan kerugian negara melalui kas daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Untuk para ASN, polisi menerapkan Pasal 3, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55, 56, 64 ayat (1) KUHPidana. Sedangkan tersangka dari wirawasta dikenakan Pasal 2 ayat (1).
Saksikan video pilihan berikut ini:
Seorang lurah di Ternate, Maluku jadi otak pencurian uang hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut dibelikannya motor hingga barang rumah tangga.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cerita Bagi-Bagi Dana Hibah di Pemkab Tasikmalaya, Siapa Punya Usul?"
Post a Comment