:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1670016/original/053866800_1501994609-IMG-20170805-WA0029.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tata Usaha dan Niaga (PTUN) atas gugatan Ketua DPD Oesman Sapta Odang, populer dipanggil dengan panggilan OSO. PTUN Jakarta mengabulkan gugatan OSO dan memerintahkan KPU menerbitkan DCT anggota DPD dengan memasukkan nama politikus Hanura itu.
KPU, kata Arief, akan mempelajari putusan PTUN tersebut dengan membandingkannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Ini guna merumuskan kebijakan atau langkah yang akan diambil KPU terhadap pencalonan Ketua Umum Hanura itu.
“Kami enggak mau membuat keputusan. Nanti kita menyandingkan putusan ini, putusan MK, MA, dan PTUN . Jadi kita tunggu putusan PTUN sekalian, baru rumuskan kebijakan yang akan kami ambil,” ujar Arief saat menghadiri rapat koordinasi nasional KPU di Ecovention Ancol, Jakarta Pusat, Sabtu (17/11/2018).
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2Q0EOfwBagikan Berita Ini
0 Response to "Gagal Coret Nama OSO, KPU Akan Pelajari Putusan Pengadilan"
Post a Comment