:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2409993/original/005612500_1542350045-20181116-Paket-Kebijakan-Ekonomi-4.jpg)
Pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi XVI mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI) 2018 sehingga memungkinkan penanaman modal asing 100 persen di sektor-sektor tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, perubahan DNI 2018 yang membuka aliran penanaman modal asing tersebut dilakukan karena modal di dalam negeri kurang mencukupi.
"Modal kita tidak cukup, nah sehingga kita yang memang harus mengundang," kata Damin dikutip dari Antara, Senin (19/11/2018).
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sektor usaha yang dikelluarkan dari DNI 2018 antara lain industri kayu lapis, industri rokok kretek dan putih, dan galeri seni.
Kemudian, angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang, hingga warung internet.
Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady, mengatakan DNI 2018 berkurang 123 bidang usaha dari jumlah DNI 2016 yang sebesar 515 bidang usaha.
"Kami mengincar investasi yang top di dunia, biasanya merger dan akuisisi. Mereka jarang yang greenfield mulai dari nol," kata Edy dalam konferensi pers mengenai Paket Kebijakan Ekonomi XVI.
Ia menyebutkan contoh beberapa penanaman modal asing yang tinggi potensinya yaitu yang berasal dari industri farmasi, teknologi komunikasi informasi, dan cracker.
Tinjauan mengenai DNI tersebut dikarenakan keterbukaan DNI 2016 belum optimal. Edy mengatakan optimalisasi DNI dirancang supaya efektif dengan cara menaikkan kepemilikan asing.
"Perlu ekspansi baik untuk berorientasi investasi yang menciptakan ekspor dan yang menciptakan subtitusi impor maupun logistik. DNI ini adalah kebijakan promotif bukan protektif," ujar dia.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2A5aPJiBagikan Berita Ini
0 Response to "Kebijakan Baru DNI Bisa Bikin Kisruh Politik, Ini Kata Menko Darmin"
Post a Comment