Search

Kenaikan Batas Produksi SKT Golongan 2 Bisa Ancam Pabrikan Rokok Kecil

Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Indah Kurnia, juga mengingatkan pemerintah agar memperhatikan kelangsungan usaha pabrikan rokok kecil. Pemerintah harus terus menjalankan kebijakan simplifikasi tarif cukai.

Apalagi ditengarai masih banyaknya ditemukan kecurangan terkait tarif cukai.“Kebijakan ini menutup celah penghindaran pajak dari pabrikan besar asing dunia yang saat ini masih membayar cukai rendah dalam sistem cukai rokok yang berlaku saat ini," kata dia.

Dia menuturkan, salah satu isi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017 adalah mempertahankan batas produksi untuk sigaret kretek tangan (SKT) yang ditetapkan sebesar 2 miliar batang/tahun untuk golongan II dan juga penggabungan batas produksi untuk segmen sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

Menurut Indah, kebijakan yang dibuat pemerintah dalam PMK 146/2017 sudah tepat. Dia pun meminta pemerintah untuk tidak mengubahnya. Perubahan kebijakan hanya akan menimbulkan polemik baru.

Dukungan konsistensi agar pemerintah terus menjalankan kebijakan ini datang dari Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Prijo Sidipratomo.

Dia juga berharap pemerintah melanjutkan kebijakan penyederhanaan tarif cukai rokok. Penyederhanaan tarif akan meningkatkan pendapatan negara yang dapat dipakai menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2DmJoxZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kenaikan Batas Produksi SKT Golongan 2 Bisa Ancam Pabrikan Rokok Kecil"

Post a Comment

Powered by Blogger.