:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1750601/original/058856600_1538568239-022902000_1508928762-Febri-Diansyah-2__1_.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak akan berhenti menyelidiki kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mangkirnya pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim tak akan menghalangi lembaga antirasuah dalam melakukan penyelidikan baru kasus ini.
"Kami sedang membicarakan sekaligus juga melakukan analisis terhadap saksi-saksi lain yang sudah dimintakan keterangan sebelumnya," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (13/11).
Febri mengatakan, dalam penyelidikan kasus ini, pihak lembaga antirasuah sudah banyak memeriksa para saksi. Keterangan para saksi akan dianalisis dan dicocokkan dengan fakta persidangan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).
"Karena untuk terdakwa SAT sendiri sudah cukup jelas beberapa peran-peran pihak lain yang disebutkan di sana," kata Febri.
Sjamsul Nursalim sendiri sempat dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Yakni pada 8 dan 9 Oktober 2018. Namun keduanya tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Menurut Febri, pihak KPK tak bisa melakukan penjemputan paksa pada Sjamsul dan Itjih lantaran status keduanya masih sebagai saksi.
"Nanti kami informasikan lagi apakah akan dilakukan pemanggilan ketiga misalnya dalam penyelidikan ini atau hal-hal lain pendalaman bukti, nanti baru bisa disampaikan," kata Febri.
Menurut Febri, pihak KPK tak bisa melakukan penjemputan paksa pada Sjamsul dan Itjih lantaran status keduanya masih sebagai saksi.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2z5MSBQBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Tegaskan Sjamsul Nursalim Mangkir 2 Kali Tak Halangi Penyelidikan BLBI"
Post a Comment