Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) berencana memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Jakarta Timur terkait hakim yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 27 November 2018.
Dua hakim yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK bertugas di PN Jakarta Selatan. Sedangkan, panitera pengganti yang ditangkap yakni, Muhammad Ramadhan bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Juru bicara MA, Suhadi menyatakan, badan pengawas tesebut akan mengevaluasi mengenai sesuai atau tidaknya pengawasan seorang ketua.
"Dia punya kewajiban untuk bina dan mengawasi para anggotanya, dan demikian dari badan pengawas akan memeriksa, apakah pernah rapat pembinaan dan lainnya," kata Suhadi di kantor MA, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Dia menjelaskan, bila kinerja kurang optimal atah terbukti tidak melakukan pengawasan, ketua PN akan diberikan sanksi yang telah ditetapkan.
"Kalau dia (ketua PN) kurang melakukan pengawasan dan pembinaan, dia bisa kena sanksi seperti di Bengkulu, dicopot. Tapi itu diproses oleh MA," ucap dia.
Sementara itu, Suhadi menyebut, Ketua PN Jakarta Selatan Arifin telah memanggil kedua hakim yang terkena OTT KPK. Akan tetapi, menurut dia, kedua hakim mengaku tidak ada masalah dalam perkara yang ditanganinya.
"Dia (ketua PN Jaksel) sudah memanggil para hakim yang pegang perkara potensi perhatian publik, sudah ditanya apa ada masalah, termasuk dua orang ini. Memang pas ditangkap bukan pas mereka take and gift uang, langsung di kosnya," kata Suhadi.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2FPHJUhBagikan Berita Ini
0 Response to "MA Akan Panggil Ketua PN Jakarta Selatan dan PN Jaktim"
Post a Comment