:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1055628/original/052374200_1447576169-151115-ilustrasi-borgol-grafis-Abdillah.jpg)
Keduanya pun saling tarik menarik handphone tersebut. Saat itu, Herry mengambil serbuk putih yang ada di atas handphone tersebut yang kemudian dimasukan ke dalam kantong belakang celana jeans yang ia gunakan.
Hal itu dilakukan oleh Herry, karena ia takut barang bukti berupa serbuk putih tersebut habis berjatuhan. Tak hanya itu, perkelahian keduanya pun mengakibatkan handle pintu kamar mandi rusak.
"Karena saya takut dia (serbuk putih) jatuh jadi saya masukkan ke saku belakang. Saya ambil saya bilang saya polisi, dengan barbuknya, dia rampas tangan saya, saya ulangi lagi saya polisi, kamu salah orang kamu," jelasnya.
Usai keduanya melakukan perkelahian, Herry pun menghubungi tim piket Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk datang ke lokasinya berada. Herry pun langsung menggiring Richard ke depan restoran dengan barang bukti yang ada seperti handphone dan selembar uang dollar Australia.
Hanya menunggu sekitar 15 menit, tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun tiba di lokasi untuk mengamankan Richard dengan sejumlah barang bukti yang sudah diamankan.
Sementara itu, saksi dari pihak restoran atas nama Aksel mengungkapkan, Richard yang biasa datang dengan rekan-rekannya sudah menjadi pelanggan di restoran itu sejak dibuka pada April 2018. Dan salah satu minuman yang biasa dipesan oleh Richard adalah cocktail.
"Dia sering ke sana sejak dibuka April lalu," ungkapnya.
Richard yang juga hadir di ruang sidang itu pun tidak membantah pernyataan yang diungkapkan oleh Herry dan Aksel. Richard pun mengaku keterangan yang disampaikan oleh para saksi sudah sesuai.
Sekadar mengingatkan, Richard Muljadi diamankan pihak kepolisian saat berada di sebuah toilet perbelanjaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8) lalu. Saat di dalam toilet, Richard kedapatan tengah mengkonsumsi kokain dan masih ada sisa-sisa di telepon genggamnya.
Atas kasus ini, Richard dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1a.
Reporter: Nur Habibie
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kejadian berawal saat rombongan sembilan anggota kepolisian dan camat yang bertugas di Distrik Hulu akan kembali ke Distrik Torere menggunakan speedboat.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cerita AKBP Herry Heryawan Baku Hantam Saat Tangkap Richard Muljadi"
Post a Comment