:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2519344/original/065823900_1544419493-20181210-Jusuf-Kalla-Buka-Rakornas-Bawaslu-FANANI-4.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mempersilakan sejumlah anggota Komisi II DPR membentuk Pansus untuk mendalami kasus e-KTP yang tercecer di Pondok Kopi, Jakarta Timur.
JK menilai pembentukan pansus penting, agar masyarakat, petugas, serta para aparat dapat berhati-hati dalam mengurus permasalahan [e-KTP](3805009/ "").
"Menggalangkan Pansus e-KTP silakan, itu juga penting sehingga masyarakat, petugas-petugas dan aparat-aparat negara lebih hati-hati. Kalau mau pansus silakan, itu juga penting," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2018).
JK mengatakan pembuatan e-KTP tetap harus berjalan dan tidak bisa dihentikan. Sebab, kata dia, ada lebih dari 3 juta orang yang akan berumur 17 tahun dan mendapatkan e-KTP baru.
Karena itu, dia meminta kepada DPR, polisi dan Mendagri menyelidiki permasalahan tersebut. Jika tidak, ia khawatir kasus tercecernya e-KTP akan kembali terulang.
"Karena itu kan bisa berbahaya karena dengan e-KTP itu, apakah itu KTP asli, tidak sah, itu juga bisa membahayakan demokrasi. Membahayakan ekonomi, bisa membahayakan rekening bank, bisa pakai nipu-nipu orang," ungkap JK.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2zRZMDUBagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus E-KTP Tercecer, JK Persilakan DPR Bentuk Pansus "
Post a Comment