Search

Kemkominfo Blokir 738 Sistem Teknologi Fintech Ilegal

Liputan6.com, Jakarta - Maraknya penyedia layanan financial technology (fintech) membuat pemerintah kini lebih selektif. Salah satunya dilakukan dengan melakukan pemblokiran terhadap sistem informasi sejumlah penyedia fintech yang tidak memenuhi aturan.

Adapun proses pemblokiran dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Sepanjang 2018, Kemkominfo melaporkan telah melakukan pemblokiran terhadap 738 sistem informasi fintech ilegal.

Dalam keterangan resmi yang diterima Tekno Liputan6.com, Kamis (20/12/2018), sistem operasi yang dimaksud terdiri dari 211 situs web dan 527 aplikasi fintech ilegal yang ditemukan di Google PlayStore.

Aksi pemblokiran situs web paling banyak dilakukan pada Desember 2018 yang mencapai 134 situs. Pada Desember 2018, aksi pemblokiran di aplikasi Google Play Store juga masuk dalam kategori paling banyak dengan 216 aplikasi.

Dari data yang dihimpun, pada Januari sampai dengan Juli 2018 tidak ada situs web dan aplikasi yang diblokir. Baru pada Agustus 2018, Kemkominfo memblokir 140 aplikasi fintech ilegal di Google Play Store.

Untuk diketahui, pemblokiran ini dilakukan berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku instansi pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan.

Selain OJK, pemblokiran ini diambil dengan mempertimbangkan aduan masyarakat melalui sistem aduan konten termasuk penelesuran mesin AIS milik Kemkominfo.

Untuk itu, masyarakat yang mengenali ada situs web atau aplikasi yang terindikasi masuk fintech ilegal, dapat melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten.

Nantinya, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal yang beranggotakan lebih dari 13 Kementerian dan Lembaga.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2Sj24mw

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemkominfo Blokir 738 Sistem Teknologi Fintech Ilegal"

Post a Comment

Powered by Blogger.