Search

Menteri Yohana Apresiasi Putusan MK soal UU Perkawinan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia pernikahan.

"Kami mengapresiasi MK yang memberikan 'lampu hijau' untuk merevisi Undang-Undang Perkawinan agar bisa mencegah perkawinan anak," kata Yohana di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, pemerintah akan mengkaji langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk merevisi Undang-Undang Perkawinan. Menurut dia, revisi UU Perkawinan perlu memiliki pendekatan khusus yang lebih melindungi anak.

Menurut dia, perkawinan akan menimbulkan dampak buruk bagi anak karena belum siap berumah tangga dan memiliki anak.

"Bayangkan perempuan usia 15 tahun menikah dengan laki-laki 17 tahun, belum tamat sekolah, belum punya pekerjaan. Masih bergantung pada orangtuanya," tutur Yohana seperti dilansir Antara.

Yohana mengatakan secara mental anak juga belum siap untuk menikah. Karena itu, perkawinan anak harus dicegah sehingga perkawinan hanya dilakukan oleh orang dewasa yang siap.

"Orang dewasa saja kadang ada yang kesulitan saat memiliki anak. Apalagi ini yang masih anak-anak. Anak memiliki anak pasti banyak masalah," kata Yohana.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2BhamUW

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Menteri Yohana Apresiasi Putusan MK soal UU Perkawinan"

Post a Comment

Powered by Blogger.