Search

Pemprov DKI Akan Ganti Rugi Warga Korban Gusuran di 1997

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan membayar ganti rugi kepada 473 kepala keluarga (KK) warga RW 009 Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku pihaknya akan mempelajari putusan yang telah terjadi 22 tahun lalu.

"Kita sebagai pemerintah harus taat kepada institusi pengadilan, nanti saya cek kita akan taati perintah pengadilan, apalagi kalau sudah inkrah," kata Anies di Bantargebang, Bekasi, Selasa (15/1/2019).

Nantinya untuk ganti rugi tersebut dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta. Sebab hal tersebut berkaitan dengan rumah susun beserta penghuninya.

"Sekarang tinggal melaksanakan putusan yang teknis pelaksanaannya oleh Dinas Perumahan," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi.

Kendati begitu, dia telah mengajukan pertanyaan mengenai putusan pengadilan yang terdapat beberapa poin tidak sejalan dengan peraturan MA.

Sebelumnya, 473 KK warga Petamburan menuntut Pemprov DKI Jakarta agar membayar ganti rugi atas penggusuran yang dilakukan di 1997.

Sebab Pemprov dinilai melanggar hukum dalam pembebasan lahan dalam pembangunan rusunami secara sepihak.

Kemudian warga menggugat dan memenangkan gugatan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung.

Namun, warga tak kunjung mendapat haknya lantaran Pemprov DKI mengajukan Peninjauan Kembali yang kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No 700/PK.pdt/2014.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2D9hAfF

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemprov DKI Akan Ganti Rugi Warga Korban Gusuran di 1997"

Post a Comment

Powered by Blogger.